Rabu, 08 Mei 2013

Pendapatan Tidak Kena Pajak Tahun 2013

Berikut ini sedikit informasi mengenai besarnya Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2013, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Berita baik untuk para Wajib Pajak (WP) bahwa Pemerintah telah memastikan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp. 15,800,000.- per tahun menjadi Rp. 24,300,000.- per tahun dan akan mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.

Kenaikan PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012. Dengan berlakunya peraturan PTKP ini maka mulai tahun 2013, masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp. 24,300,000.- tidak akan dikenakan pajak.

Berikut adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru : 1. Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,- 2. Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,- 3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,- 4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,- Atau,

Jumlah PTKP terbaru berdasarkan Status Perkawinan adalah sebagai berikut :
* TK/0 = Rp. 24.300.000,-
* K/0 = Rp. 26.325.000,-
* K/1 = Rp. 28.350.000,-
* K/2 = Rp. 30.375.000,-
* K/3 = Rp. 32.400.000,-

Sumber: http://www.pajak.go.id/blog-entry/kp2kptrenggalek/ptkp-baru-berlaku-mulai-tgl-01-januari-2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar